This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 12 Februari 2019

sejarah pertumbuhan ilmu pengetahuan sampai masa Umayah dan masa Abbasiyah

sejarah pertumbuhan ilmu pengetahuan sampai masa Umayah dan masa Abbasiyah

A. Pendidikan Masa Daulah Bani Umaiyah
1. Sejarah Pendidikan Islam Masa Bani Umayyah
Sejarah pendidikan Islam pada hakekatnya sangat berkaitan erat dengan sejarah Islam. Periodesasi pendidikan Islam selalu berada dalam periode sejarah Islam itu sendiri. Secara garis besarnya Harun Nasution membagi sejarah Islam ke dalam tiga periode. Yaitu periode Klasik, Pertengahan dan Modern. Kemudian perinciannya dapat dibagi lima periode, yaitu: Periode Nabi Muhammad SAW (571-632 M), periode Khulafa ar Rasyidin (632-661 M), periode kekuasaan Daulah Umayyah (661-750 M), periode kekuasaan Abbasiyah (750-1250 M) dan periode jatuhnya kekuasaan khalifah di Baghdad (1250-sekarang). Dalam makalah ini penulis mencoba untuk menggambarkan tentang pola pendidikan Islam pada periode Dinasti Umayyah.
Kekuasaan Bani Umayyah berumur kurang lebih 90 tahun. Ibu kota negara dipindahkan Muawiyyah dari Madinah ke Damaskus, tempat ia berkuasa sebagai gubernur sebelumnya. Muawwiyah Ibn Abi Sofyan adalah pendiri Dinasti Umayyah yang berasal dari suku Quraisy keturunan Bani Umayyah yang merupakan khalifah pertama dari tahun 661-750 M, nama lengkapnya ialah Muawwiyah bin Abi Harb bin Umayyah bin Abdi Syam bin Manaf.
Setelah Muawwiyah diangkat jadi khalifah ia menukar sistem pemerintahan dari Theo Demikrasi menjadi Monarci(Kerajaan/Dinasti) dan sekaligus memindahkan Ibu Kota Negara dari Kota Madinah ke Kota Damaskus. Muawwiyah lahir 4 tahun menjelang Nabi Muhammad SAW menjalankan Dakwah Islam di Kota Makkah, ia beriman dalam usia muda dan ikut hijrah bersama Nabi ke Yastrib. Disamping itu termasuk salah seorang pencatat wahyu, dan ambil bagian dalam beberapa peperangan bersama Nabi.
Pada dinasti Umayyah perluasan daerah Islam sangat luas sampai ke timur dan barat. Begitu juga dengan daerah Selatan yang merupakan tambahan dari Daerah Islam di zaman Khulafa ar Rasyidin yaitu: Hijaz, Syiria, Iraq, Persia dan Mesir. Seiring dengan itu pendidikan pada priode Danasti Umayyah telah ada beberapa lembaga seperti: Kuttab, Masjid dan Majelis Sastra. Materi yang diajarkan bertingkat-tingkat dan bermacam-macam. Metode pengajarannya pun tidak sama. Sehingga melahirkan beberapa pakar ilmuan dalam berbagai bidang tertentu.
2. Pola Pendidikan Islam Pada Priode Dinasti Umayyah
Pada masa dinasti Umayyah pola pendidikan bersifat desentrasi. Desentrasi artinya pendidikan tidak hanya terpusat di ibu kota Negara saja tetapi sudah dikembangkan secara otonom di daerah yang telah dikuasai seiring dengan ekspansi teritorial. Sistem pendidikan ketika itu belum memiliki tingkatan dan standar umur. Kajian ilmu yang ada pada periode ini berpusat di Damaskus, Kufah, Mekkah, Madinah, Mesir, Cordova dan beberapa kota lainnya, seperti: Basrah dan Kuffah (Irak), Damsyik dan Palestina (Syam), Fistat (Mesir). Diantara ilmu-ilmu yang dikembangkannya, yaitu: kedokteran, filsafat, astronomi atau perbintangan, ilmu pasti, sastra, seni baik itu seni bangunan, seni rupa, maupun seni suara.
Pola pendidikan Islam pada periode Dinasti Umayyah telah berkembang bila dibandingkan pada masa Khulafa ar Rasyidin yang ditandai dengan semaraknya kegiatan ilmiah di masjid-masjid dan berkembangnya Khuttab serta Majelis Sastra. Jadi tempat pendidikan pada periode Dinasti Umayyah adalah:
a. Khuttab
Khuttab atau Maktab berasal dari kata dasar kataba yang berarti menulis atau tempat menulis, jadi Khuttab adalah tempat belajar menulis. Khuttab merupakan tempat anak-anak belajar menulis dan membaca, menghafal Al Quran serta belajar pokok-pokok ajaran Islam.
b. Masjid
Setelah pelajaran anak-anak di khutab selesai mereka melanjutkan pendidikan ke tingkat menengah yang dilakukan di masjid. Peranan Masjid sebagai pusat pendidikan dan pengajaran senantiasa terbuka lebar bagi setiap orang yang merasa dirinya tetap dan mampu untuk memberikan atau mengajarkan ilmunya kepada orang-orang yang haus akan ilmu pengetahuan.
Pada Dinasti Umayyah, Masjid merupakan tempat pendidikan tingkat menengah dan tingkat tinggi setelah khuttab. Pelajaran yang diajarkan meliputi Al Quran, Tafsir, Hadist dan Fiqh. Juga diajarkan kesusasteraan, sajak, gramatika bahasa, ilmu hitung dan ilmu perbintangan.
Diantara jasa besar pada periode Dinasti Umayyah dalam perkembangan ilmu pengetahuan adalah menjadikan Masjid sebagai pusat aktifitas ilmiah termasuk sya’ir. Sejarah bangsa terdahulu diskusi dan akidah. Pada periode ini juga didirikan Masjid ke seluruh pelosok daerah Islam. Masjid Nabawi di Madinah dan Masjidil Haram di Makkah selalu menjadi tumpuan penuntut ilmu diseluruh dunia Islam dan tampak juga pada pemerintahan Walid ibn Abdul Malik 707-714 M yang merupakan Universitas terbesar dan juga didirikan Masjid Zaitunnah di Tunisia yang dianggap Universitas tertua sampai sekarang.
Pada Dinasti Umayyah ini, masjid sebagai tempat pendidikan terdiri dari dua tingkat yaitu: tingkat menengah dan tingkat tinggi. Pada tingkat menengah guru belumlah ulama besar sedangkan pada tingkat tinggi gurunya adalah ulama yang dalam ilmunya dan masyhur kealiman dan keahliannya. Umumnya pelajaran yang diberikan guru kepada murid-murid seorang demi seorang, baik di Khuttab atau di Masjid tingkat menengah. Sedangkan pada tingkat pelajaran yang diberikan oleh guru adalah dalam satu Halaqah yang dihadiri oleh pelajar bersama-sama.
c. Majelis Sastra
Majelis sastra merupakan balai pertemuan yang disiapkan oleh khalifah dihiasi dengan hiasan yang indah, hanya diperuntukkan bagi sastrawan dan ulama terkemuka. Menurut M. Al Athiyyah Al Abrasy “Balai-balai pertemuan tersebut mempunyai tradisi khusus yang mesti diindahkan seseorang yang masuk ketika khalifah hadir, mestilah berpakaian necis bersih dan rapi, duduk di tempat yang sepantasnya, tidak tertawa terbahak-bahak, tidak meludah, tidak mengingus dan tidak menjawab kecuali bila ditanya. Ia tidak boleh bersuara keras dan harus bertutur kata dengan sopan dan memberi kesempatan pada sipembicara menjelaskan pembicaraannya serta menghindari penggunaan kata kasar dan tawa terbahak-bahak. Dalam balai-balai pertemuan seperti ini disediakan pokok-pokok persoalan untuk dibicarakan, didiskusikan dan diperdebatkan”.
d. Pendidikan Istana
Pendidikan yang diselenggarakan dan diperuntukkan khusus bagi anak-anak khalifah dan para pejabat pemerintahan. Kurikulum pada pendidikan istana diarahkan untuk memperoleh kecakapan memegang kendali pemerintahan atau hal-hal yang ada sangkut pautnya dengan keperluan dan kebutuhan pemerintah, maka kurikulumnya diatur oleh guru dan orang tua murid.
Pada periode Dinasti Umayyah ini terkenal sibuk dengan pemberontakan dalam negeri dan sekaligus memperluas daerah kerajaan tidak terlalu banyak memusatkan perhatian pada perkembangan ilmiah, akan tetapi muncul beberapa ilmuwan terkemuka dalam berbagai cabang ilmu seperti yang dikemukana oleh Abd. Malik Ibn Juraid al Maki dan cerita peperangan serta syair dan Kitabah. Dibidang syair yang terkenal dikalangan orang Arab diantaranya adalah tentang pujian, syairnya adalah:
Artinya : “Engkau adalah pengendara kuda yang paling baik, engkau adalah orang yang pemurah di atas dunia ini”.
Periode Dinasti Umayyah pada bidang pendidikan, adalah menekankan ciri ilmiah pada Masjid sehingga menjadi pusat perkem\bangan ilmu pengetahuan tinggi dalam masyarakat Islam. Dengan penekanan ini di Masjid diajarkan beberapa macam ilmu, diantaranya syair, sastra dan ilmu lainnya. Dengan demikian periode antara permulaan abad ke dua hijrah sampai akhir abad ketiga hijrah merupakan zaman pendidikan Masjid yang paling cemerlang. Nampaknya pendidikan Islam pada masa periode Dinasti Umayyah ini hampir sama dengan pendidikan pada masa Khulafa ar Rasyiddin. Hanya saja memang ada sisi perbedaan perkembangannya. Perhatian para Khulafa dibidang pendidikan agaknya kurang memperhatikan perkembangannya sehingga kurang maksimal, pendidikan berjalan tidak diatur oleh pemerintah, tetapi oleh para ulama yang memiliki pengetahuan yang mendalam. Kebijakan-kebijakan pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah hampir tidak ditemukan. Jadi sistem pendidikan Islam ketika itu masih berjalan secara alamiah karena kondisi ketika itu diwarnai oleh kepentingan politis dan golongan.
Walaupun demikian pada periode Dinasti Umayyah ini dapat disaksikan adanya gerakan penerjemahan ilmu-ilmu dari bahasa lain ke dalam bahasa Arab, tetapi penerjemahan itu terbatas pada ilmu-ilmu yang mempunyai kepentingan praktis, seperti ilmu kimia, kedokteran, ilmu tata laksana dan seni bangunan. Pada umumnya gerakan penerjemahan ini terbatas keadaan orang-orang tertentu dan atas usaha sendiri, bukan atas dorongan negara dan tidak dilembagakan. Menurut Franz Rosenthal orang yang pertama kali melakukan penerjemahan ini adalah Khalid ibn Yazid cucu dari Muawwiyah.
Selain kemajuan seperti di atas ilmu pengetahuan yang berkembang pada masa ini adalah:
1. Ilmu agama, seperti: Al-Qur’an, Haist, dan Fiqh. Proses pembukuan Hadist terjadi pada masa Khalifah Umar ibn Abdul Aziz sejak saat itulah hadis mengalami perkembangan pesat.
2. Ilmu sejarah dan geografi, yaitu segala ilmu yang membahas tentang perjalanan hidup, kisah, dan riwayat. Ubaid ibn Syariyah Al Jurhumi berhasil menulis berbagai peristiwa sejarah.
3. Ilmu pengetahuan bidang bahasa, yaitu segla ilmu yang mempelajari bahasa, nahu, saraf, dan lain-lain.
4. Bidang filsafat, yaitu segala ilmu yang pada umumnya berasal dari bangsa asing, seperti ilmu mantik, kimia, astronomi, ilmu hitung dan ilmu yang berhubungan dengan itu, serta ilmu kedokteran.
3. Sistem Pergantian Kholifah
Pada masa-masa Awal Mu’awiyah menjadi penguasa kekuasaan masih berjalan secara demokratis, tetapi setelah berjalan dalam beberapa waktu, Mu’awiyah mengubah model pemerintahnya dengan model pemerintahan monarchiheredetis (kerajaan turun temurun). yaitu sebagai berikut:
NO NAMA MASA BERKUASA
1. Mu’awiyah ibnu Abi Sufyan 661-681 M
2 Yazid ibn Mu’awiyah 681-683 M
3 Mua’wiyah ibnu Yazid 683-685 M
4 Marwan ibnu Hakam 684-685M.
5 Abdul Malik ibn Marwan 685-705 M
6 Al-Walid ibnu Abdul Malik 705-715 M
7 Sulaiman ibnu Abdul Malik 715-717 M
8 Umar ibnu Abdul Aziz 717-720 M
9 Yazid ibnu Abdul Malik 720-824 M
10 Hisyam ibnu Abdul Malik 724-743 M
11 Walid ibn Yazid 734-744 M
12 Yazid ibn Walid [ Yazid III] 744 M
13 Ibrahim ibn Malik 744 M
14 Marwan ibn Muhammad 745-750 M

B. Pendidikan Islam Pada Masa Bani Abbasiyah
1. Sejarah Pendidikan Islam Pada Masa Bani Abbasiyah
Sejak lahirnya agama islam, lahirlah pendidikan dan pengajaran islam, pendidikan dan pengajaran islam itu terus tumbuh dan berkembang pada masakhulafaurasyidin dan masa bani Umayyah. Pada permulaan masa Abbasiyah pendidikan dan pengajaran berkembang dengan sangat hebatnya di seluruh negara islam. Sehingga lahir sekolah-sekolah yang tidak terhitung banyaknya, tersebar di kota sampai ke desa-desa. Anak-anak dan pemuda berlomba-lomba untuk menuntut ilmu pengetahuan, pergi kepusat-pusat pendidika, meninggalkan kampung halamannya karena cinta akan ilmu pengetahuan.Kerajaan islam di Timur yang berpusat di Bagdad dan Cordova telah menunjukan dalam segala cabang ilmu pengetahuan sehingga kalau kita buka lembaran sejarah dunia pada masa keemasan, yang bermula dengan berdirinya kerajaan Abbasiyah di Bagdad, pada tahun 750 M dan berakhir dengan kerajaanAbbasiyah pada tahun 1258 Masehi.

2. Pendidikan Islam dan Segala Aspeknya
Kekuasaan dinasti bani abbas, sebagaimana disebutkan melanjutkan kekuasaan dinasti bani Umayyah. Dinamakan khilafah Abbasiyah karena para pendiridan penguasa dinasti ini adalah keturunan Al-Abbas paman Nabi Muhammad Saw,dinasti didirikan oleh Abdullah Alsaffah Ibnu Muhammad Ibn Ali Ibn Abdullah IbnAl- Abbas.
Dinasti Abbasiyah merupakan dinasti islam yang sempat membawa kejayaan umat islam pada masanya. Zaman keemasan islam dicapai pada masa dinasti-dinasti ini berkuasa. Pada masa ini pula umat islam banyak melakukan kajian kritis terhadap ilmu pengetahuan. Akibatnya pada masa ini banyak para ilmuan dan cendikiawan bermunculan sehingga membuat ilmu pengetahuan menjadi maju pesat.Popularitas daulah Abbasiyah mencapai puncaknya di zaman khalifah Harun Al-Rasyid (786-809 M) dan puteranya Al-Ma’mum (813-833 M). Kekayaan yang dimanfaatkan Harun Arrasyid untuk keperluan sosial, rumah sakit, lembaga pendidikan, dokter, dan farmasi didirikan, pada masanya sudah terdapat paling tidak sekittar 800 orang dokter. Disamping itu, pemandian-pemandian umum juga dibangun. Tingkat kemakmuran yang paling tinggi terwujud pada zaman khalifah ini.Kesejahteraan sosial, kesehatan, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan serta kesusasteraan berada pada zaman keemasannya.pada masa inilah Negara islam menempatkan dirinya sebagai Negara terkuat dan tak tertandingi. Al- Ma’mun pengganti Al- Rasyid, dikenal sebagai khalifah yang sangat cinta kepada ilmu. Pada masa pemerintahannya, penerjemahan buku-buku asing digalakan, untuk menerjemahkan buku-buku Yunani, ia mengkaji penerjemah-penerjemah dari golongan kristen dan penganut golongan lain yang ahli. Ia juga banyak mendirikan sekolah, salah satu karya besarnya yang terpenting adalah pembangunan Bait Al-Hikmah, pusat penerjemah yang berfungsi sebagai perguruan tinggi dengan perpustakaan yang besar dan menjadi perpustakaan umum dan diberi nama ”DarulIlmi” yang berisi buku-buku yang tidak terdapat di perpustakaan lainnya. Pada masa Al-Ma’mun inilah Bagdad mulai menjadi pusat kebudayaan dan ilmu pengetahuan,kekota inilah para pencari datang berduyun-duyun, dan pada masa ini pula kotaBagdad dapat memancarkan sinar kebudayaan dan peradaban islam keberbagai penjuru dunia.
Diantara bangunan-bangunan atau sarana untuk penndidikan pada masa Abbasiyah yaitu:
1) Madrasah yang terkenal ketika itu adalah madrasah Annidzamiyah, yang didirikan oleh seorang perdana menteri bernama Nidzamul Muluk (456-486M). Bangunan madrasah tersebut tersebar luas di kota Bagdad, Balkan, Muro,Tabaristan, Naisabur dan lain-lain.
2) Kuttab, yakni tempat belajar bagi para siswa sekolah dasar dan menengah.
3) Majlis Munadharah, tempat pertemuan para pujangga, ilmuan, para ulama,cendikiawan dan para filosof dalam menyeminarkan dan mengkaji ilmu yang mereka geluti.
4) Darul Hikmah, gedung perpustakaan pusat.

3. Tujuan Pendidikan Pada Masa Abbasiyah
Pada masa Nabi masa khoilfah rasyidin dan umayah, tujuan pendidikan satu saja, yaitu keagamaan semata. Mengajar dan belajar karena Allah dan mengharap keridhoan-Nya. Namun pada masa abbasiyah tujuan pendidikan itu telah bermacam-macam karena pengaruh masyarakat pada masa itu. Tujuan itu dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Tujuan keagamaan dan akhlak
Sebagaiman pada masa sebelumnya, anak-anak dididik dan diajar membaca atau menghafal Al-Qur’an, ini merupakan suatu kewajiban dalam agama, supaya mereka mengikut ajaran agama dan berakhlak menurut agama.
b. Tujuan kemasyarakatan
Para pemuda pada masa itu belajar dan menuntut ilmu supaya mereka dapat mengubah dan memperbaiki masyarakat, dari masyarakat yang penuh dengan kejahilan menjadi masyarakat yang bersinar ilmu pengetahuan, dari masyarakat yang mundur menuju masyarakat yang maju dan makmur. Untuk mencapai tujuan tersebut maka ilmu-ilmu yang diajarkan di Madrasah bukan saja ilmu agama dan Bahasa Arab, bahkan juga diajarkan ilmu duniawi yang berfaedah untuk kemajuan masyarakat.
c. Cinta akan ilmu pengetahuan
Masyarakat pada saat itu belajar tidak mengaharapkan apa-apa selain dari pada memperdalam ilmu pengetahuan. Mereka merantau ke seluruh negeri islam untuk menuntut ilmu tanpa memperdulikan susah payah dalam perjalanan yang umumnya dilakukan dengan berjalan kaki atau mengendarai keledai. Tujuan mereka tidak lain untuk memuaskan jiwanya untuk menuntut ilmu.
d. Tujuan kebendaan
Pada masa itu mereka menuntut ilmu supaya mendapatkan penghidupan yang layak dan pangkat yang tinggi, bahkan kalau memungkinkan mendapat kemegahan dan kekuasaan di dunia ini, sebagaimana tujuan sebagian orang pada masa sekarang ini.
4. Kurikulum Pendidikan Pada Masa Abbasiyah
a. Kurikulum pendidkan dasar (kuttab), pelajarannya adalah:
1. Membaca Alqur’an dan menghafalnya
2. Pokok-pokok agama islam, seperti cara berwudhu, shalat, puasa, dsb
3. Menulis
4. Kisah atau riwayat orang-orang besar islam
5. Membaca dan menghafal syair-syair atau natsarl (prosa)
6. Berhitung
7. Pokok-pokok nahwu dan sharaf ala kadarnya
b. Kurikulum pendidikan menengah, pelajarannya adalah:
1. Alqur’an 8. mantiq
2. Bahasa Arab dan kesusastraanya 9. Ilmu falak
3. Fiqih 10. Tarikh (sejarah)
4. Tafsir 11. Ilmu-ilmu alam
5. Hadist 12. kedokteran
6. Nahwu/sharaf/balagoh 13. musik
7. Ilmu-ilmu pasti

makanan dan minuman yang halal dan haram

makanan dan minuman yang halal dan haram

makanan halal

Kata halal berasal dari bahasa arab (حلا ل) yang berarti disahkan, diizinkan, dan dibolehkan. Suatu makanan/minuman tersebut dinyatakan sah (boleh) dikonsumsi. Adapun yang berhak menghalalkan atau mengharamkan suatu makanan/minuman hanyalah Allah SWT dan Rasul-Nya.

Allah berfirman :

مَثَلُهُمْ كَمَثَلِ ٱلَّذِى ٱسْتَوْقَدَ نَارًا فَلَمَّآ أَضَآءَتْ مَا حَوْلَهُۥ ذَهَبَ ٱللَّهُ بِنُورِهِمْ وَتَرَكَهُمْ فِى ظُلُمَٰتٍ لَّا يُبْصِرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah : 17)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS. Al-Baqarah : 168).

Dari Abu Hurairah RA. ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mu’min sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman : Hai para Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang sholeh. Allah Ta’ala berfirman : Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kamu sekalian…”. (HR. Muslim)
Rasulullah SAW, ditanya tentang minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan atau tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda : Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
Berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah :
  1. Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
  2. Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
  3. semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
  4. Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar.
makanan haram

makanan atau suatu benda yang haram dikonsumsi oleh manusia terutama umat islam dan apabila tetap mengkonsumsinya maka ia berdosa. 

Jenis Makanan HARAM:

1. BANGKAI
Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sbb :
A. Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.
B. Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
C. Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati.
D. An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir).
Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits:
“Dari Ibnu Umar berkata: ” Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11)
Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda:
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”: (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11) Syaikh Muhammad Nasiruddin Al–Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no.480): “Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: “Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” (HR. Daraqutni: 538).
Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut tidaklah shahih. (Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi).

2. DARAH
Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya:
“Atau darah yang mengalir” (QS. Al-An’Am: 145) Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24).
Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih.Semuanya itu hukumnya halal.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya”. (Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan).

3. DAGING BABI
Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama.

4. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.

5. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS
Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta,sapi dsb, maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin.
Adapun hewan yang diterkam binatang buasa apabila dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau masih bernafas kemudian disembelih secara syar’i, maka hewan tersebut adalah halal karena telah disembelih secara halal.

6. BINATANG BUAS BERTARING
Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR. Muslim no. 1933)
Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/118-119) Maksudnya “dziinaab” yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti serigala, singa,anjing, macan tutul, harimau,beruang,kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan”. (Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi).
Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat yang salah. (lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I’lamul Muwaqqi’in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Albani.
Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): “Saya tidak mengetahui persilanganpendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama’pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikianpula anjing,gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw bukan pendapat orang….”.
Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ? Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i berdasarkan hadits :
“Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: “Ya”. Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. (Shahih. HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa’i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507).
Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3-28)

7. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM
Hal ini berdasarkan hadits : Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR Muslim no. 1934)
Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234): “Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang dan sejenisnya”. Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73: “Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.”
8. KHIMAR AHLIYYAH (KELEDAI JINAK)

Hal ini berdasarkan hadits:
“Dari Jabir berkata: “Rasulullah melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda”. (HR Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941) dalam riwayat lain disebutkan begini : “Pada perang Khaibar, mereka menyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda. (Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa’i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811).
Dalam hadits di atas terdapat dua masalah :
Pertama : Haramnya keledai jinak. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama setelah mereka berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas seperti di atas. Adapaun keledai liar, maka hukumnya halal dengan kesepakatan ulama. (Lihat Sailul Jarrar (4/99) oleh Imam Syaukani).
Kedua : Halalnya daging kuda. Ini merupakan pendapat Zaid bin Ali, Syafi’i, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan mayoritass ulama salaf berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas di atas. Ibnu Abi Syaiban meriwayatkan dengan sanadnya yang sesuai syarat Bukhari Muslim dari Atha’ bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij: ” Salafmu biasa memakannya (daging kuda)”. Ibnu Juraij berkata: “Apakah sahabat Rasulullah ? Jawabnya : Ya. (Lihat Subulus Salam (4/146-147) oleh Imam As-Shan’ani).

9. AL-JALLALAH
Hal ini berdasarkan hadits :
“Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk dinaiki. (HR. Abu Daud no. 2558 dengan sanad shahih).
“Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah melarang dari memakan jallalah dan susunya.” (HR. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189).
“Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: Rasulullah melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya”(HR Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).
Maksud Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua-yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manuasia/hewan dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).
Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata: “Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang, maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam dan sejenisnya…”
Hukum jalalah haram dimakan sebagaimana pendapat mayoritas Syafi’iyyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu Daqiq Al-’Ied dari para fuqaha’ serta dishahihkan oleh Abu Ishaq Al-Marwazi, Al-Qoffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali. (Lihat Fathul Bari (9/648) oleh Ibnu Hajar).
Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan bau dan rasa daging dan susunya. Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat keharamannya itu hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan hukumnya hahal secara yakin dan tidak ada batas waktu tertentu. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan (9/648): “Ukuran waktu boelhnya memakan hewan jalalah yaitu apabila bau kotoran pada hewan tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci menurut pendapat yang benar.”. Pendapat ini dikuatkan oleh imam Syaukani dalam Nailul Authar (7/464) dan Al-Albani dan At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3/32).
10. AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK DARINYA

Berdasarkan hadits: “Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang dari makan dhab (hewan sejenis biawak). (Hasan. HR Abu Daud (3796), Al-Fasawi dalam Al-Ma’rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan dihasankan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/665) serta disetujui oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2390).
Benar terdapat beberapa hadits yang banyak sekali dalam Bukhari Muslim dan selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhob baik secara tegas berupa sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya , Hadits Abdullah bin Umar secara marfu’ (sampai pada nabi) “Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya.” (HR Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943)

11. HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA SUPAYA DIBUNUH
“Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam. ” (HR. Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz “kalajengking: gantinya “ular” )
Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): “Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan” (Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu’ Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi).
“Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak” (HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237). Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129)” “Tokek/cecak telah disepakati keharaman memakannya”.

12. HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH
“Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad. ” (HR Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916). Imam Syafi’i dan para sahabatnya mengatakan: “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.” (Lihat Al-Majmu’ (9/23) oleh Nawawi).
Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya. (Lihat Subul Salam 4/156, Nailul Authar 8/465-468, Faaidhul Qadir 6/414 oleh Al-Munawi). “Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya. (HR Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa’i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani).
Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab Syafe’i. Al-Abdari menukil dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu Abbas bahwa seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak (lihat pula Al-Majmu’ (9/35) , Al-Mughni (13/345), Adhwaul Bayan (1/59) oleh Syaikh As-Syanqithi, Aunul Ma’bud (14/121) oleh Adzim Abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26) oleh Al-Bassam)

13. BINATANG YANG HIDUP DI 2 (DUA) ALAM
Sejauh ini BELUM ADA DALIL dari Al Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Berikut contoh beberapa dalil hewan hidup di dua alam :
KEPITING – hukumnya HALAL sebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad.(Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm).
KURA-KURA dan PENYU – juga HALAL sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah. (Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84).
ANJING LAUT – juga HALAL sebagaimana pendapat imam Malik, Syafe’i, Laits, Syai’bi dan Al-Auza’i (lihat Al-Mughni 13/346).
KATAK/KODOK – hukumnya HARAM secara mutlak menurut pendapt yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.

  Haram ada dua,yaitu haram zatnya dan haram cara memperolehnya. Berikut ini penjelasan tentang keduanya.

a.       Haram zatnya

Haram zatnya berarti makanan dan minuman tersebut memang berasal dari yang haram. Seperti babi, dan lainnya
b.      Haram cara memperolehnya

Haram secara memperolehnya berarti makanan/minuan yang dikonsumsi diperoleh dengan cara yang salah menurut syari'ah, seperti yang diperoleh melalui mencuri, berjudi, saling merampok, dan lain sebagainya.




puasa wajib dan sunnah

puasa wajib dan sunnah

Saum atau puasa bagi orang Islam adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Berpuasa merupakan salah satu dari lima Rukun Islam.

puasa itu di bagi dua yaitu;

puasa wajib

Puasa wajib adalah puasa yg dilakukan mendapatkan pahala dan bila tdk di lakukan mendapat kan dosa.

macam-macam puasa wajib

1. Puasa Ramadhan yaitu puasa yang dilaksanakan selama bualn Ramadhan. "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa , (Yaitu) beberapa hari tertentu. " (QS. AL-Baqoroh : 183-184)

2. Puasa Qodho yaitu puasa yang wajib dikerjakan untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkannya karena udzur, sakit, atau berpergian sebanyak hari yang ditinggalkannya. "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. AL-Baqoroh : 184)

3. Puasa kafarot yaitu puasa yang dilakukan untuk menebus dosa akibat melakukan :

a. pembunuhan. "Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. " (QS. An-Nisa' : 92)

b. melanggar sumpah. "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." (QS. Al-Maidah : 89)

4. Puasa Nadzar yaitu puasa yang wajib dilakukan oleh orang yang bernadzar puasa sebanyak hari yang dinadzarkan. Nabi Muhammad Rusulullah saw bersabda :"Apabila seseorang bernadzar menjalankan puasa, maka nadzar itu harus dipenuhinya " (HR Bukhori)


puasa sunnah

Puasa sunah adalah puasa yg dilakukan dapet pahala tidak dilakukan tidak dpet dosa dan tdk dpt pahala.

macam-macam puasa sunnah

1. Puasa enam hari di bulan Syawal adalah puasa yang dilaksanakan setelah hari raya Idul Fitri. Keutamaannya adalah seperti berpuasa satu tahun (H.R. Muslim)
2. Puasa sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah adalah puasa yang dilaksanakan sebelum Idul Adha yaitu 10 Dzulhijjah. Ketika memasuki 10 Dzulhujjah maka diharamkan berpuasa.
3. Puasa Hari Arofah adalah puasa pada hari atau tanggal 9 Dzulhijjah. Keutamannya adalah akan dihapuskan dosa-dosa tahun lalu dan yang akan datang (H.R. Muslim)
4. Puasa Muharram yaitu puasa pada bulan Muharram terutama pada hari Assyuro’. Puasa di bulan ini adalah yang paling utama setelah puasa di bulan Ramadhan (H.R. Bukhori)
5. Puasa Assyuro’ (10 Muharram). Nabi Muhammad SAW memerintahkan umatnya untuk berpuasa pada hari Assyuro’ dan mengirinya dengan puasa 1 hari sebelum dan sesudahnya. Hal ini bertujuan untuk menyelisihi umat Yahudi dan Nasrani yang hanya berpuasa pada hari ke-10. Keutamaanya akan dihapus dosa-dosa kecil di tahun sebelumnya (H.R. Muslim)
6. Puasa Sya’ban adalah puasa yang dilaksanakan pada bulan Sya’ban. Disunnahan memperbanyak puasa pada bulan ini karena bulan ini adalah bulan dimana semua amal diangkat kepada Robb (H.R. An-Nasa’i dan Abu Daud, Hasan)
7. Puasa pada bulan Harom atau bulan yang dimuliakan. Bulan Harom terdiri dari bulan Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Moharram, dan Rajab.
8. Puasa Senin dan Kamis. Kedua hari tersebut adalah hari dimana amal ibadah manusia diangkat.
9. Puasa Dawud adalah puasa yang disukai Allah (H.R. Bukhori Muslim). Puasa ini dilakukan dengan berseling-seling yaitu satu hari berpuasa, maka besoknya tidak, kemudian berpuasa lagi, lalu besoknya tidak, begitu seterusnya.
hikmah berpuasa
  • Mendisipinkan diri
Saat kita puasa terdapat waktu tertentu yang harus kita jalani, misalnya waktu bangun tidur, waktu harus makan dan berhenti sahur (imsak), waktu harus melakukan pekerjaan dan ibadah sepanjang puasa, waktu berbuka puasa, dan waktu melakukan ibadah bagi umat muslim seperti tarawih dan mengaji.
  • Melatih kesabaran
Saat berpuasa, kita melatih diri untuk menjaga diri dari hawa nafsu dan ketidaksabaran baik dari faktor dalam diri sendiri dan orang lain. Jika rutin melakukan puasa, kesabaran bukan hanya didapat saat puasa ramadhan saja, tapi juga di bulan-bulan lainnya.
  • Merasa menjadi lebih bersyukur
Saat berpuasa, kita dituntut untuk melakukan puasa sepanjang hari. Menahan diri dari kelaparan. Hal tersebut bisa membuat seseorang lebih bersyukur atas nikmat yang dimiliki selama ini. Ketika berbuka puasa, perasaan yang didapat saat menyantap makanan menjadi semangat dan merasa sangat bersyukur.
  • Membuat hidup seimbang
Kehidupan dunia bukan jadi hal yang paling utama lagi. Puasa ramadhan atau puasa dalam rangka keagamaan akan membuat hubungan spiritual dengan sang pemilik hidup menjadi lebih kuat.
  • Melatih kepedulian
Biasanya saat melakukan puasa ramadhan biasanya orang-orang melakukan pembagian makanan sahur gratis dan tajil atau menu buka puasa gratis.
  • Hidup sederhana
Saat berpuasa, menahan diri dari lapar haus, dan emosi adalah keharusan sehingga akan membuat diri merasa kalau hidup berlebih-lebihan itu hanyalah hawa nafsu.
  • Mengencangkan kulit
Saat berpuasa, istirahatnya metabolisme dalam tubuh membuat sel tubuh lebih banyak bekerja. Hal tersebut membuat kulit lebih kencang dan sehat.
  • Menyehatkan organ pencernaan
Organ pencernaan yang biasanya terus bekerja, dalam kondisi berpuasa kerjanya lebih santai. Organ tubuh juga perlu istirahat sejenak agar fungsinya saat digunakan lagi bisa lebih optimal, tetap sehat, dan racun pada organ tersebut bisa hilang.
  • Mengeluarkan racun tubuh
Berpuasa bisa menjadi salah satu cara untuk mengeluarkan racun tubuh. Saat Prelovers berhenti mengkonsumsi makanan dan minuman dalam waktu kurang lebih 18 jam akan efektif mengeluarkan racun yang mengendap. Racun tersebut keluar melalui urin, keringat, dan feses.
  • Menyehatkan kondisi mental
Menurut suatu penelitian yang dilakukan di Rusia, puasa dapat memperbaiki kondisi mental sekitar 65% . penelitian  tersebut dilakukan pada 1000 orang penderita kelainan mental seperti skizofernia.


macam-macam sujud

macam-macam sujud

Sajdah (Bahasa Arab: سجدة) atau sujud (Bahasa Arab: سجود) merupakan kata Arab yang dapat disamaartikan dengan perbuatan menempatkan dahi, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung kaki pada kondisi serentak di lantai dengan tujuan tertentu karena Allah pada waktu dan saat-saat tertentu. Ketika sujud, Muslim diwajibkan membaca bacaan tertentu dalam perbuatannya itu.
Definisi sujud ini bisa disejajarkan dengan kewajiban bersujud yang telah diperintahkan Allah dan RasulNya. Sabda Rasullullah s.a.w. yang berarti:
Aku diperintah (oleh Allah) bahwa aku sujud di atas tujuh anggota, di atas dahi dan diisyarat dengan tangannya di atas hidungnya, dan dua tangan dan dua lutut dan perut-perut anak jari dua kaki. (Hadis Muttafaqun Alaih)

macam-macam sujud ada tigau yaitu;

1.)Sujud Syukur

Sujud syukur ini mengandung arti sujud yang dilakukan oleh seseorang yang tengah mendapatkan sebuah keberuntungan atau keberhasilan yang  dicapainya atas karunia yang telah diberikan Allah swt. sehingga membuat dirinya sangat senang. atau ketika seseorang tersebut telah diselamatkan oleh Allah swt. atas bahaya yang bisa menimpa dirinya.
Contohnya: ketika seseorang tersebut mendapatkan sesuatu yang sangat berharga bagi dirinya, baik itu berupa nilai yang bagus setelah melakukan ujian, atau ketika penyakit yang dideritanya telah sembuh. Atau ketika seseorang tersebut selamat dari ancaman bahaya yang bisa saja menimpa dirinya.

Hukum Sujud Syukur

Hukum melakukan sujud syukur ini adalah sunnah. Artinya, lebih baik jika orang tersebut melakukannya. Meskipun sunnah orang tersebut haruslah berusaha untuk memanfaatkan nikmat yang telah diberikan oleh Allah swt. dengan sebaik-baiknya. Sujud syukur ini bisa dilakukan di mana saja, selama tempat tersebut suci dan bersih.
Dalam al-Qur’an  surat Ibrahim (14) ayat 7 juga dijelaskan mengenai betapa kita harus senantiasa bersyukur. Karena dengan demikian bisa melatih diri kita untuk senantiasa bersyukur setiap hari:
لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”
Nabi saw. sendiri juga bersujud ketika beliau mendengar kabar atau sesuatu yang membuat dirinya gembira. Seperti yang diriwaytkan dalam sebuah hadits:
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ «إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ»
Dari Abu Bakrah r.a, dari Nabi saw.: “Apabila datang kepada nabi saw. Kabar yang menggembirakan atau yang membahagiakan, beliau langsung bersujud untuk berterima kasih kepada Allah swt. (HR Abu Dawud)

Syarat – Syarat Sujud Syukur

Dalam melakukan sujud syukur ini minimal kita juga harus tahu tentang apa saja syarat-syarat dalam sujud syukur tersebut. Berikut syarat-syarat seseorang ketika melakukan sujud syukur:
1. Utamakan dalam kondisi suci terlebih dahulu. Baik badan, pakaian maupun tempatnya.
2. Menutup aurat dan
3. Usahakan untuk menghadap Kiblat

Cara Melakukan Sujud Syukur

Untuk melakukan sujud syukur, minimal seseorang juga harus bagaimana tata cara sujud syukur tersebut. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:
1. Niat untuk sujud syukur terlebih dahulu
2. Membaca takbiratul ihram (seperti ketika sedang melakukan shalat)
3. Kemudian bersujud  dan  membaca tasbih seperti ketika shalat. Atau bisa juga dengan bacaan berikut:
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
4. Setelah itu duduk lagi (seperti duduk tahiyyat akhir), dilanjutkan dengan salam
Demikianlah penjelasan singkat mengenai pengertian, hukum, syarat dan tatacara melaksanakan sujud syukur. Setelah mempelajari  sujud syukur ini, maka akan dilanjutkan dengan sujud sahwi dan tilawah

2.)Sujud Sahwi

Lafadz sahwi (sahwun) menurut Kamus bahasa Arab mempunyai arti lupa, lalai, atau bisa juga lengah. Sedangkan menurut istilah adalah adanya sesuatu (baik itu bacaan, gerakan) yang terlupakan ketika melaksanakan shalat.
Artinya sujud sahwi ini dilakukan ketika ada seseorang yang sedang berada dalam kondisi shalat kemudian ada yang dilupakannya. Hal ini bisa diakibatkan karena kurangnya konsentrasi sehingga membuat dirinya lupa atau lalai, atau memang adanya keterbatasan dalam berkonsentrasi.
Sujud ini dilakukan ketika seseorang sedang melakukan ibadah shalat. Lalu, orang tersebut lupa atau ragu atas bacaan, gerakan atau jumlah rakaat shalat yang sedang dilaksanakannya.
Nah, dalam hal inilah seseorang diberi kesempatan untuk melakukan sujud sahwi. Hukum sujud sahwi adalah sunnah. Meski demikian, alangkah pantasnya untuk dikerjakan.

Sebab – Sebab Melakukan Sujud Sahwi

Sujud sahwi yang dilakukan ketika shalat ini tentunya ada sebabnya pula. yakni sebagai berikut:
  1. Lupa atau ragu akan jumlah rakaat yang tengah dilakukan ketika shalat.
  2. Lupa dalam melakukan sunnah ab’adh tasyahud atau tahiyyatul awal
  3. Lupa membaca do’a qunut (bagi seseorang yang meyakininya)
  4. Lupa menempatkan bacaan shalat (rukun qauli)  yang bukan pada tempatnya. Seperti: membaca surat al-Fatihah ketika dalam posisi sujud)
  5. Lupa dalam melakukan jumlah gerakan shalat (rukun fi’li) sehingga menjadi kurang atau berlebih dalam melakukannya. Seperti: ruku’ dilakukan dua kali, sujud dilakukan hanya sekali.
Berbicara mengenai sujud sahwi ini, ada sebuah hadits yang menjelaskan tentang sujud sahwi tersebut. Diantaranya adalah sebagai berikut ini:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ، فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا، فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ , ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ، فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلَاتَهُ، وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لِأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَان
Dari Abu Sa’id al-Khudri r.a ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “ Apabila diantara kamu sekalian mengalami ragu dalam melaksanakan shalatya, yakni tidak tahu berapa rakaat ia melaksanakan shalat tiga atau empat rakaatkah, hendaklah ia hilangkan keraguan itu, dan teruskanlah shalatnya itu menurut rakaat yang diyakininya. Kemudian bersujudlah dua kali sebelum salam. Adapun jika ada yang telah shalat lima rakaat, maka hal itu telah menggenapkan shalatnya. Dan jika ada yang telah shalat dengan sempurna sebanyak empat rakaat, maka yang demikian itu adalah menjadi penghampa bagi setan (HR. Abu Dawud)

Cara Melakukan Sujud Sahwi

Karena sujud ini dilakukan ketika seseorang sedang melaksanakan shalat. Maka, cara melakukannya adalah sebagai  berikut:
1.    Setelah membaca tahiyyat akhir jangan salam lebih dulu, bersujudlah kembali dengan membaca takbir.
2.    Dilanjutkan dengan membaca tasbih, sebagai berikut:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو  
“MahaSuci Allah Dzat Yang Tidak Tidur dan Dzat Yang Tidak Lupa”
3.    Kemudian takbir untuk duduk kembali seraya membaca doa duduk diantara dua sujud
4.    Kemudian sujud kembali, dan membaca bacaan seperti yang dilakukan dengan sujud sahwi yang pertama
5.    Kemudian duduk kembali, dilanjutkan dengan salam

3.)Sujud Tilawah

Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika sedang membaca atau mendengar bacaan al-Qur’an, yang mana pada ayat al-Qur’an tersebut terdapat ayat sajdah. Baik ketika shalat maupun di luar shalat.

Hukum Sujud Tilawah

Hukum melakukan sujud tilawah ini adalah sunnah. Artinya, alangkah baiknya untuk melakukan sujud ini, meskipun tidak ada hukum wajib untuk sujud ini.
Perlu diketahui pula bahwa ketika kita sedang shalat berjama’ah, lalu ketika imam sampai pada ayat sajdah ini, dan imam melakukan sujud tilawah maka ma’mum yang mengikutinya pun juga harus ikut sujud. Tetapi ketika imam membaca ayat sajdah, namun tidak sujud, maka makmum tidak dibolehkan untuk melakukan sujud.
Dalam sebuah hadits disebutkan:
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ «إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ
Dari Ibnu ‘Umar r.a, sesungguhnya Nabi saw. suatu saat beliau pernah membaca al-Qur’an di depan kami, maka ketika beliau sampai pada ayat sajdah, beliau takbir dan bersujud, dan kamipun ikut bersujud bersama beliau” (HR. Abu Dawud)

Letak Ayat – Ayat Sajdah

Dalam al-Qur’an terdapat sebanyak 15 ayat sajdah. Nah, ketika seseorang membaca atau mendengar ayat sajdah inilah disunnahkan melakukan sujud tilawah. Adapun  ayat-ayat sajdah tersebut terletak dalam surat dan ayat berikut ini :
  1. QS. Al-A’raf (7): 206
  2. QS. Ar-Ra’d (13): 15
  3. QS. An-Nahl (16): 49
  4. QS. Al-Isra’ (17): 107
  5. QS. Maryam (19): 58
  6. QS. Al-Hajj (22): 18
  7. QS. Al-Hajj (22): 77
  8. QS. Al-Furqan (25): 60
  9. QS. An-Naml (27): 25
  10. QS. As-Sajdah (32): 15
  11. QS. Shaad (38): 24
  12. QS. Fusshilat (41): 37
  13. QS. An-Najm (53): 62
  14. QS. Al-Insyiqaaq (84): 21
  15. QS. Al-‘Alaq (96): 19

Syarat Sujud Tilawah

Syarat-syarat sujud tilawah ini sama seperti ketika seseorang melakukan sujud syukur, yaitu:
  1. Suci dari segala kotoran dan najis. Baik badan, pakaian maupun tempatnya.
  2. Menutupi aurat dan
  3. Menghadap ke arah Kiblat

Tata Cara Melaksanakan Sujud Tilawah

Tata cara dalam melakukan sujud tilawah ini juga sama dengan melakukan sujud syukur, yaitu:
1.    Berniat terlebih dahulu
2.    Dilanjutkan dengan membaca takbir
3.    Kemudian bersujud satu kali. Adapun bacaan yang dibaca ketika sujud tilawah ini hampir mirip dengan bacaan sujud syukur, yaitu:
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ 
“ aku bersujud kepada Dzat (Allah swt.) yang telah menciptakanku dan membentukku dan yang telah membukakan pendengaranku dan penglihatanku dengan kekuasaan dan kekuatan-Nya. Maha Yang Memberkahi  Allah Dzat Yang Maha Sebaik-Baiknya Pencipta.”
4.    Kemudian duduk dan diakhiri dengan salam
hikmah sujud syukur, sahwi, tilawah
  1. Dengan sujud syukur kita senantiasa mendapatkan tambahan rezki dari Allah dan dijauhkan dari adzab atau siksa Allah swt
  2.  Dengan sujud Sahwi, kita senantiasa menyadari bahwa manusia tempat lalai/lupa dan sebaik-baik orang yang lalai adalah yang mau menyadari kesalahannya dan mau memperbaikinya karena hanyalah Allah yang tidak pernah lupa.
  3.  Dengan sujud tilawah, diharapkan kita senantaisa tunduk dan tawaddu’ (rendah hati) terhadap Allah maupun sesama manusia, dan kita dijauhkan dari sifat sombong seperti sombongnya Qorun dan Raja Fir’aun.